PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
I. PENDAHULUAN
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun untuk menjadi acuan bagi seluruh jajaran
redaksi Lintas Hukum & Kriminalitas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik
berbasis internet.
Pedoman ini menegaskan komitmen redaksi untuk menjalankan prinsip kemerdekaan pers
yang bertanggung jawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
II. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan melalui platform
digital Lintas Hukum & Kriminalitas, termasuk situs web, media sosial,
dan seluruh kanal publikasi daring lainnya di bawah manajemen redaksi.
III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.
-
Apabila verifikasi belum dapat dilakukan, berita wajib diberi keterangan
“sedang dalam proses verifikasi” dan akan diperbarui setelah informasi terkonfirmasi. -
Setiap koreksi, klarifikasi, atau pembaruan berita disampaikan secara terbuka,
transparan, dan proporsional.
IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
Lintas Hukum & Kriminalitas dapat memuat konten berupa opini, komentar,
atau tulisan dari pembaca, kontributor, maupun pengguna platform.
Konten yang dimuat menjadi tanggung jawab penulis. Namun, redaksi berhak mengedit,
menolak, atau menghapus konten yang:
- Mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum.
- Melanggar hak cipta, privasi, serta etika publik.
Pengguna wajib mencantumkan identitas asli dalam setiap pengiriman tulisan atau komentar.
V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Lintas Hukum & Kriminalitas memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada
pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Pelaksanaan hak jawab dan koreksi mengikuti ketentuan Pasal 1–11 Kode Etik Jurnalistik
serta Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008.
Hak jawab atau koreksi ditayangkan secara proporsional pada kanal yang sama dengan
berita yang dikoreksi.
VI. PENYEMPURNAAN DAN PENARIKAN BERITA
-
Jika terdapat kekeliruan substansial, redaksi akan melakukan perbaikan atau penarikan
berita disertai penjelasan. - Setiap berita yang diperbaiki akan mencantumkan waktu pembaruan (update time).
- Berita yang telah ditarik tidak boleh dipublikasikan ulang tanpa revisi atau penjelasan baru.
VII. PRIVASI DAN DATA PRIBADI
Lintas Hukum & Kriminalitas menghormati privasi narasumber dan pembaca,
serta tidak menyebarluaskan data pribadi tanpa izin.
Informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki kepentingan publik yang jelas
dan telah melalui pertimbangan redaksi.
VIII. KOREKSI DAN KLARIFIKASI BERITA
Permintaan koreksi atau klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi:
redaksi@lintashukumkriminalitas.com
Redaksi akan memverifikasi laporan dan menindaklanjuti paling lambat
2 x 24 jam sejak laporan diterima.
IX. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN)
Permintaan penghapusan berita dapat dipertimbangkan dengan alasan:
- Adanya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelanggaran serius terhadap privasi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
Penghapusan dilakukan atas persetujuan Pimpinan Redaksi dan didokumentasikan
sebagai keputusan redaksional.
X. PENANGGUNG JAWAB
Seluruh pengelolaan, penyuntingan, dan penerbitan berita berada di bawah tanggung jawab
Pimpinan Redaksi sebagai penanggung jawab utama media.
XI. PENUTUP
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kode Etik Jurnalistik Lintas Hukum & Kriminalitas.
Pedoman ini ditetapkan untuk memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai standar
etika, hukum, dan profesionalitas pers di Indonesia.
Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal: 1 November 2025
Pimpinan Redaksi
Jody J. Sampelan, S.H.



