DPD KSPSI NTT Menyerahkan SK Gubernur NTT ke para Pengusaha Kota Kupang.

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

 

 

banner 325x300

Kupang, Lintashukrimindonesia.com – Dalam rangka mempertegas Pelaksanaan SK Gubernur Provinsi  NTT  tentang Kenaikan Upah Minimun Kota kupang dari Tahun sebelumnya sebesar Rp.2.363.636 menjadi Rp.2.532 852, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Ieluruh Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Ketua Bpk  Bernad  Bera  Duan, A.Md Par.SH.dan sekertarisnya.Sdr.LcAs Indrawan D.SH.mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh perusahaan yg beroperasi dalam  wilayah Kota Kupang demi menjaga tindakan para pengusaha yang  membayar Upah di bawa ketentuan yg di tuangkan dalam SK Gubernur Propinsi NTT Bernomor.535/Kep/HK/2025. Yang akan berlaku per 01 januari 2026 sampai 31 Desember 2026.dan untuk di ketahui bahwa penetapan Upah Minimum kota Kupang ini di dasarkan juga oleh surat Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi NTT melalui sidang dewan pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTT, Badan Pusat Statistik Propinsi NTT  Biro Hukum Setda Prop NTT, KSPSI NTT,  APINDO NTT, KSBSI NTT.  dan semuanya di sepakati dan di putuskan tentang kenaikan upah minimum kota Kupang di maksud.

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan Logistik Gizi di RSUD Bahteramas, FORKAD-SULTRA Desak Audit dan Pansus DPRD

Agar para pengusaha baik swasta murni maupun BUMN dan BUMD wajib untuk  melaksanakan penetapan kenaikan upah di maksud karena Keputusan ini hasil dari kesepakatan kolektif atas dasar pertimbangan pertumbuhan Ekonomi Nasional maupun lokal serta inflasi. Upah Minimum tersebut  merupakan jaring pengaman yang hanya boleh di berlakukan pada pekerja yang masa kerjanya 0 bulan sampai 1 tahun masa pengabdian nya setelah lebih dari satu tahun maka ada yang namanya kenaikan berkala.

Kepada media ini, ketua DPD KSPSI  NTT Bernad Bera Duan mengatakan bahwa kenaikan  upah minimum tersebut merupakan sebuah keperdulian terhadap nasib dan Hak hidup para kaum buruh.

Bernard mengharapkan agar setiap pihak yang mempekerjakan orang di wilayah kota Kupang harus memberikan upah sesuai apa yang telah ditetapkan .

Baca Juga  Tim Wasops Itwasum Polri Datangi, Polda Bali Tegaskan kesiapan Total Operasi Ketupat 2026

Jika ada pengusaha  yang nakal maka akan berhadapan dengan urusan hukum.

Reporter 

Yohanes Tafaib

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *