SULUT (Manado) Lintashukrimindonesia.com- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulut berhasil menggagalkan Dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasus pertama melibatkan jaringan perekrutan admin judi online ke Kamboja,sementara kasus ke dua menyasar perempuan yg akan di pekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari,Papua Barat.
Dalam Konferensi pers di Polda Sulut,Rabu (10/3/2026),Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey menegaskan,pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik perdagangan orang yg mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat
Ia membeberkan kasus terbaru terungkap pada Rabu,11 Februari 2026,saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Petugas mengamankan tiga orang,yakni perempuan inisial IAL dan CAM,serta lelaki KFP, yg hendak berangkat ke Poipet,Kamboja.
“Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yg di kendalikan oleh lelaki berinisial FP, dan A dari luar negeri,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
“IAL sendiri merupakan pemain lama yg tercatat sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024.Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor,dan berbagai mata uang asing (Dolar AS,Singapura,Ringgit,hingga Riel Kamboja),serta belasan kartu SIM internet,” terang Dir PPA/PPO.
Sebelumnya,pada 13 Januari 2026,Polisi juga mengamankan perempuan berinisial LLP di Ketang Baru,Manado.
LLP di tangkap setelah terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan hasil interogasi,LLP di perintahkan oleh seorang “Mami” hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja.
Modusnya,para korban di berikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat,namun biaya tersebut di jadikan utang yg harus di cicil dari gaji mereka nantinya.
“Para korban di janjikan bekerja sebagai LC,namun faktanya mereka tidak di berikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan,” jelas Kombes Pol Nonie Sengkey.
Tersangka LLP sendiri mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yg di kirim oleh perekrut utama.
Kedua tersangka,baik LLP maupun IAL,kini telah di tahan dan dijerat dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yg berada di luar wilayah,” tutup Kombes Pol Nonie Sengkey.
(Jenny Siregar, Manado)

















