KENDARI, LintasHukRimIndonesia.Com — Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD) menggelar aksi di depan lembaga pemasyarakatan di Kendari pada Selasa (21/4/2026), menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan narapidana yang berada di luar rumah tahanan hingga sempat singgah di sebuah coffee shop.
Aksi dimulai sekitar pukul 15.00 WITA dan berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasi terkait pengawasan narapidana serta meminta adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam orasi, massa menyoroti hasil audit sementara yang disebut mengindikasikan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan tugas yang dinilai mengarah pada pelanggaran berat. Namun, sanksi yang diberikan saat ini masih berupa penonaktifan sementara.
“Hasil audit sementara menyatakan adanya kekeliruan yang cukup serius. Namun sanksi yang diberikan masih nonaktif sementara,” disampaikan dalam orasi.
Selain itu, massa juga menyinggung kronologi yang beredar di masyarakat terkait keberadaan narapidana di luar rutan dalam rentang waktu tertentu.
Koordinator lapangan, Yandi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap penanganan kasus dilakukan secara jelas dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap ada kejelasan dalam proses ini dan penanganannya dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua FORKAD, Erlang, menambahkan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam aspek pengawasan.
“Harapannya ke depan pengawasan bisa lebih optimal sehingga hal serupa tidak terulang,” katanya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, perwakilan massa dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut diikuti oleh lima orang perwakilan, terdiri dari unsur mahasiswa dan media, termasuk mahasiswa dari IAIN Kendari.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan FORKAD menyampaikan poin-poin pernyataan sikap secara langsung, termasuk permintaan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada langkah administratif.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Wilayah menjelaskan bahwa narapidana berinisial SP keluar dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, yang secara administratif dinyatakan sah.
Namun demikian, pihak Kanwil juga mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan pengawalan di lapangan.
“Secara prosedur, keluarnya narapidana tersebut sudah sesuai karena ada panggilan resmi dari pengadilan. Namun dalam pelaksanaannya, pengawalan tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur,” jelas pihak Kanwil.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini empat orang telah menjalani proses pemeriksaan di tingkat pusat, yakni Kepala Rutan, Pelaksana Harian Kepala Rutan, Kepala Subseksi Pelayanan, serta petugas pengawal.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk sanksi lanjutan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.
Dalam dialog, juga disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan terkait dugaan lain di luar pelanggaran prosedur, dan seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Sebagai langkah lanjutan, narapidana yang bersangkutan telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka hingga selesai. FORKAD menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara pihak Kantor Wilayah menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Aksi dan audiensi yang berlangsung pada hari tersebut menjadi bagian dari dinamika penyampaian aspirasi masyarakat, sekaligus ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan dalam pemasyarakatan.
Rayhan S. M.















