TAMIANG LAYANG, (Kalimantan Tengah) LintasHukRimIndonesia.Com – Dugaan pelecehan seksual terhadap warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang mendapat perhatian langsung dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, SH., melakukan inspeksi mendadak ke rutan tersebut, Senin (27/4/2026), guna memastikan penanganan kasus berjalan serta kondisi perlindungan hak-hak warga binaan tetap terjaga.
Kunjungan itu menjadi bentuk pengawasan parlemen terhadap isu yang belakangan menyita perhatian publik. Selain menelusuri perkembangan penanganan dugaan kasus, Komisi XIII DPR RI juga menaruh perhatian pada sistem pengawasan internal serta kondisi hunian rutan yang dinilai perlu mendapat evaluasi.
Dalam peninjauan lapangan, rombongan Komisi XIII mendatangi sejumlah area penting, mulai dari blok hunian, ruang pemeriksaan, fasilitas pelayanan, hingga titik pengawasan petugas. Bias Layar meminta penjelasan langsung dari pihak pengelola rutan terkait kronologi dugaan peristiwa, langkah pengamanan, serta mekanisme perlindungan terhadap warga binaan perempuan.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Tamiang Layang saat ini tercatat mencapai 260 orang, sedangkan kapasitas ideal hanya sekitar 250 orang. Kondisi tersebut menunjukkan hunian rutan telah berada di atas daya tampung dan berpotensi memengaruhi efektivitas pembinaan maupun pengawasan.
Menurut Bias Layar, kelebihan kapasitas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada kualitas layanan, pengendalian keamanan, hingga perlindungan terhadap kelompok warga binaan yang berada dalam posisi rentan.
“Persoalan seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Warga binaan tetap memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi selama menjalani proses hukum,” ujarnya di sela kunjungan.
Selain berdialog dengan jajaran petugas, Bias Layar juga menyempatkan diri berbincang langsung dengan para tahanan perempuan untuk mendengar kondisi mereka secara lebih dekat, termasuk memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi.
Peninjauan kemudian dilanjutkan ke blok tahanan pria guna melihat situasi keamanan, kebersihan, dan pola pembinaan secara menyeluruh.
Komisi XIII DPR RI menilai kasus yang mencuat di Rutan Tamiang Layang perlu menjadi bahan evaluasi serius, tidak hanya terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual, tetapi juga terhadap penerapan standar operasional prosedur, pengawasan petugas, serta mekanisme pengaduan internal.
DPR RI menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah serta aparat terkait guna menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Kunjungan Bias Layar ini menjadi penanda bahwa persoalan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan tidak luput dari pengawasan parlemen. Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus mengikuti perkembangan penanganannya hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
(Karel Imanuel)

















