Aksi Klaim Tanah Diduga Rugikan Kelompok Tani Lahambutiisi, Massa Turun ke Jalan

Massa desak pemerintah daerah dan BPN lakukan klarifikasi serta mediasi terbuka, seiring polemik klaim lahan yang disebut menghambat program percetakan sawah di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, LINTASHUKRIMINDONESIA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan adanya klaim sepihak terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi yang terletak di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Lahan yang menjadi polemik itu saat ini diketahui sedang dipersiapkan untuk program percetakan sawah sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat terkait swasembada dan ketahanan pangan nasional.

banner 325x300

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung penuh program percetakan sawah karena dinilai berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.

Namun, ia menyayangkan munculnya klaim kepemilikan atas lahan tersebut yang dinilai berpotensi menghambat jalannya program strategis itu.

“Program percetakan sawah adalah program yang harus kita dukung bersama karena menyangkut ketahanan pangan. Tapi sangat disayangkan jika program ini terganggu akibat klaim yang belum jelas dasar hukumnya,” ujar Sunandar.

Ia menyebut Kelompok Tani Lahambutiisi memiliki dasar penguasaan lahan yang kuat, mulai dari surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan sejak tahun 1993 hingga penguasaan fisik yang berlangsung secara terus-menerus sampai saat ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Lahambutiisi, Darfin, S.Hi, menjelaskan bahwa secara historis wilayah tersebut merupakan rumpun Anggaberi dan secara administratif kini masuk Desa Lerehoma akibat pemekaran wilayah.

Menurutnya, wilayah tersebut tidak pernah menjadi bagian dari administrasi Desa Wawonggole. Ia menegaskan bahwa batas alam sudah jelas, yakni Sungai Lahambuti, serta secara geografis Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha yang jaraknya cukup jauh dari lokasi sengketa.

“Batas alamnya jelas, yaitu Sungai Lahambuti. Secara geografis juga berbeda kecamatan. Karena itu, kami menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan objek,” tegas Darfin.

Ia juga menyinggung adanya sertifikat yang disebut terbit pada 1997 di Desa Wawonggole dan kini digunakan sebagai dasar klaim. Namun, saat identifikasi lapangan oleh aparat dan BPN, objek lahan yang ditunjukkan disebut berada di wilayah rumpun Anggaberi.

Darfin menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi kesalahan objek (error in objecto) atau ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan lokasi faktual di lapangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahun 1994 pernah terjadi gugatan hukum terkait 8 hektar lahan yang kemudian berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Meski demikian, putusan tersebut disebut belum pernah dieksekusi hingga kini dan lahan berada dalam kondisi status quo.

“Kami menghormati proses hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa objek yang kini dipermasalahkan harus dipastikan kembali kesesuaiannya dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dan aparat gabungan. Namun situasi berangsur kondusif setelah massa ditemui oleh Asisten I Setda Konawe dan Kepala Bagian Pemerintahan.

Dalam dialog terbuka, pemerintah daerah menyatakan bahwa program percetakan sawah memiliki syarat ketat, di antaranya kedekatan dengan sumber air, kesesuaian tata ruang, serta kejelasan status kepemilikan lahan.

“Jika ada pihak yang mengklaim, pemerintah akan menghadirkan kedua belah pihak untuk didengar dan dilakukan mediasi guna mencari solusi terbaik,” ujar perwakilan pemerintah daerah.

Usai berdialog di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe untuk meminta klarifikasi terkait dokumen dan status sertifikat yang menjadi dasar klaim.

DPD Pemuda LIRA Konawe bersama kuasa hukum kelompok tani berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPN segera melakukan penelusuran administratif secara transparan dan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencegah konflik berkepanjangan.

Mereka menegaskan bahwa penyelesaian yang terbuka dan berbasis data dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan program percetakan sawah tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas.

(RED) 

banner 325x300
Baca Juga  Oknum TNI AD Diduga Jadi Dalang Penipuan, Raup Jutaan Rupiah dari Pasutri, LSM GTI Naik Pitam: Usut Tuntas! Jangan Biarkan Citra TNI Tercoreng!
Writer: Rayhan S. M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *