MANADO, lintashukrimindonesia.com – Sidang Majelis Jemaat GMIM Efata BTN Koka, Wilayah Mapanget 4, yang digelar pada Minggu, 26 April 2026, berujung ricuh. Agenda utama berupa pemetaan dan pengurangan jumlah kolom pelayanan justru memicu gelombang protes keras dari pelayan khusus dan anggota jemaat.
Kericuhan mencuat saat Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) memaparkan peta baru pembagian kolom. Sejumlah peserta sidang langsung mempertanyakan dasar dan legalitas keputusan tersebut yang dinilai tidak transparan serta diduga menyimpang dari mekanisme yang diatur dalam Tata Gereja.
Menurut sejumlah pelayan khusus, pemetaan ulang kolom tidak pernah dibahas dalam forum resmi Sidang Majelis Jemaat sebelumnya. Bahkan, data yang disebut-sebut telah dikirim sejak 10 April 2026 ke sistem internal gereja (SIT) diduga dilakukan sepihak oleh BPMJ, tanpa melalui persetujuan sidang.
“Sesuai Tata Gereja GMIM Tahun 2021, keputusan tertinggi ada pada Sidang Majelis Jemaat, bukan rapat BPMJ. Ini jelas pemaksaan kehendak dan bentuk manipulasi,” ujar salah satu pelayan khusus dengan nada tegas.
Lebih jauh, para peserta sidang juga menuding adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut. Pemetaan baru dinilai tidak merepresentasikan kebutuhan riil jemaat, melainkan mengarah pada upaya mengurangi pengaruh pelayan khusus tertentu.
Penolakan pun menguat. Dari total 18 peserta sidang, sedikitnya 10 orang secara terbuka menolak hasil yang diajukan BPMJ, sementara empat lainnya memilih tidak memberikan tanggapan. Kondisi ini memperlihatkan minimnya konsensus dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Penatua Marthen Egam, yang kolom pelayanannya dibubarkan seluruhnya, mengaku kecewa karena tidak pernah dilibatkan dalam proses komunikasi.
“Kami tidak pernah diberi ruang untuk berdialog. Tiba-tiba kolom kami dibubarkan tanpa penjelasan yang adil,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika BPMJ dianggap tidak mampu menjawab keberatan substantif dari peserta sidang. Meski demikian, sidang tetap ditutup dengan pengetokan palu oleh pimpinan sidang, tanpa adanya kesepakatan bersama.
Langkah tersebut memicu kemarahan lanjutan dari jemaat yang hadir.
Mereka menilai proses tersebut cacat prosedur dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan gerejawi.
Sejumlah pelayan khusus menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni melaporkannya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Mereka juga mendesak dilaksanakannya sidang ulang yang sah, terbuka, dan sesuai dengan Tata Gereja yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal kekuasaan, ini soal kejujuran dalam melayani jemaat,” tegas Penatua Franky Lengkong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMJ GMIM Efata BTN Koka belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan manipulasi dan pelanggaran prosedur tersebut. Situasi internal jemaat pun masih dalam tensi tinggi, menunggu langkah penyelesaian dari otoritas gereja di tingkat sinode.
(SWS)

















