Baru Dilantik Ketua Dekopin Mitra Diduga Steven Mamahit Bos PETI di Ratatotok Bebas Beroperasi Tanpa Takut APH

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

MITRA, lintasantikorupsiIndonesia.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Rabu, 20/05/2026.

 

banner 325x300

 

 

Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, aktivitas tambang ilegal diduga masih terus berlangsung secara terbuka dengan menggunakan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator yang beroperasi siang dan malam.

 

 

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terpantau berjalan tanpa hambatan, bahkan setelah adanya tindakan penutupan dari aparat penegak hukum sebelumnya.

 

 

 

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  RANPERDA RTRW SULUT 2025–2044 RESMI DISETUJUI DPRD, TONGGAK BARU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 20 TAHUN KE DEPAN

 

 

 

Tidak hanya itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk aktivitas pertambangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana serius.

 

 

 

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Ratatotok.

 

 

 

Dalam pusaran dugaan jaringan mafia tambang lokal, nama SM alias Steven Mamahit kembali disebut-sebut oleh sejumlah pihak.

Baca Juga  Kembangkan Lahan Ketapang Rutan Tanjung Pura Memanfaatkan Area Brandgang Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

 

 

 

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

 

 

 

Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, meminta aparat tidak menutup mata terhadap keresahan warga yang menilai aktivitas PETI di Ratatotok semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih luas.

 

 

 

“Jika benar masih ada aktivitas tambang ilegal yang berjalan terang-terangan, maka aparat wajib mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tambang ilegal,” tegasnya.

 

 

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya juga mengaku khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung.

Baca Juga  PKB Awal 2026 Disorot Publik, Bapenda Sulut Paparkan Dasar Hukum dan Mekanisme Kenaikan

 

 

 

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penindakan terhadap PETI bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi lingkungan hidup, dan menjaga kewibawaan negara di wilayah pertambangan Sulawesi Utara.

 

 

 

Red/Tim.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *