LAPAK Sultra Laporkan Dugaan Pungli dan Komersialisasi Air Bersih oleh Yayasan Darul Ashar ke Polres Bombana

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

Bombana, LintasHukrimIndonesia.com – Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara, Pemrin, S.H., resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi air bersih yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, kepada Polres Bombana, Rabu (17/6/2026).

 

banner 325x300

Laporan tersebut disampaikan setelah LAPAK Sultra menerima berbagai informasi dan melakukan penelusuran terkait adanya pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.

 

Pemrin menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penarikan biaya yang dilakukan tanpa legalitas maupun perizinan resmi.

 

“Pulau Kabaena merupakan salah satu wilayah yang selama bertahun-tahun mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih. Kondisi ini membuat masyarakat sangat bergantung pada sumber air yang tersedia. Oleh sebab itu, setiap bentuk pengelolaan dan pemungutan biaya atas kebutuhan dasar masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pemrin.

 

Berdasarkan data yang dihimpun LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga yang tersebar di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk. Masyarakat disebut dikenakan biaya berdasarkan penggunaan air yang didistribusikan ke masing-masing rumah tangga.

 

Sebagai bagian dari laporan tersebut, LAPAK Sultra telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polres Bombana. Salah satunya berupa kuitansi pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.

 

Menurut Pemrin, dokumen tersebut menjadi petunjuk awal adanya aktivitas penarikan biaya kepada warga sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait legalitas, dasar hukum, serta mekanisme pengelolaan dana yang diperoleh dari pungutan tersebut.

 

“Yang kami persoalkan bukan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun apabila terdapat aktivitas komersialisasi dan penarikan biaya terhadap kebutuhan dasar masyarakat tanpa dasar perizinan yang sah, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Polres Bombana melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen perizinan serta pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan layanan air bersih tersebut.

 

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, LAPAK Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pengelolaan dan distribusi air bersih yang berlangsung di wilayah Pulau Kabaena.

 

Menurut Pemrin, langkah tersebut penting guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi warga.

 

“Kami percaya Polres Bombana akan bekerja secara profesional. Kami hanya ingin memastikan masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Jika terdapat pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh LAPAK Sultra ke Polres Bombana. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red) 

banner 325x300
Baca Juga  Safari Ramadan di Kepulauan Seribu, Gubernur Pramono Pastikan Layanan Publik Optimal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *