Roy Suryo dan dr Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

Jakarta, Lintashukrimindonesia.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

banner 325x300

Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lebih dulu akan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses pemindahan keduanya dijadwalkan berlangsung pada Minggu malam.

Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/6).

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Buronan DPO atas nama Pak’ De

Saat ini, kata Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).

Penangkapan Mendadak

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, kliennya selama ini bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Kalau kita bicara hukum, hukum itu apa yang tertulis. Kalau misalnya alasan penangkapan adalah penyerahan tahap kedua, kami sudah bilang kami akan kooperatif, kapan pun diundang untuk penyerahan tahap kedua, kita akan patuhi dan tidak ada niat apa pun, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa (untuk) mau melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” tutur Refly di Jakarta, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Refly menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut Roy Suryo bahkan telah menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali.

Baca Juga  Kelapa Dua Digelar Meriah, Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan

Karena itu kalau kita pakai nalar dan logika serta hati nurani, tidak ada alasan untuk menangkap,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno turut menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Ia mengaku sempat menanyakan kepada Roy Suryo mengenai surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P21.

“Mas Roy sepintas membaca P21 sudah diterbitkan tanggal 30 April 2026. Menurut pedoman Kejaksaan RI BAB 3 ya, kalau enggak salah di angka 45, P21 segera dilemparkan kepada berkas perkara pelimpahan tahap kedua setelah P21 waktunya hanya 14 hari,” tutur Oegroseno.

Menurut Oegroseno, pedoman Kejaksaan mengatur batas waktu pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kalau lebih dari itu jaksa harus mengembalikan SPDP dan berkas perkara yang ada di jaksa kepada pihak penyidik, itu saja ini secara eksplisit diatur dalam pedoman Kejaksaan Republik Indonesia nomor satu tahun 2026 dan itu saya pertanggungjawabkan seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga  Wamendagri Tinjau Langsung Pemulihan Banjir Bandang Pulau Siau

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.

Tim tersebut menyebut penangkapan dilakukan secara mendadak setelah Roy menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat, dan baru saja menunaikan salat Subuh.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *