KENDARI, LINTASHUKRIMINDONESIA.COM – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Kendari berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (13/8/2026). Aksi tersebut menyoroti persoalan dugaan pengelolaan dana sponsor kegiatan di lingkungan UIN Kendari tahun anggaran 2025.
Berdasarkan seruan aksi yang diterima, SEMMI Kota Kendari menyampaikan dua tuntutan. Mereka mendesak Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Rektor III UIN Kendari terkait dugaan keterkaitan dengan persoalan dana sponsor kegiatan tahun anggaran 2025.
Selain itu, SEMMI Kota Kendari mendesak Komite Kode Etik Kementerian Agama RI menggelar sidang etik dan memberikan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ihsan Arsandi, mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi etik terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Ihsan, mahasiswa atau pengurus lembaga kemahasiswaan yang telah diberikan sanksi dalam persoalan tersebut seharusnya tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi.
“Jika mahasiswa yang terlibat sudah diberikan sanksi etik oleh kampus, mengapa pihak yang patut diduga memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut tidak diberikan perlakuan yang sama?” kata Ihsan dalam keterangannya.
Ihsan juga menyoroti dokumen yang disebut berkaitan dengan proses kegiatan dan sponsor. Ia mempertanyakan proses penggunaan dokumen apabila terdapat dokumen yang disebut tidak ditandatangani atau tidak dibubuhi stempel pejabat terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui proses administrasi serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
“Kita meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif. Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan kepada pengurus DEMA,” ujarnya.
SEMMI Kota Kendari menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan kode etik di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan pamflet yang beredar, aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kementerian Agama RI. Massa aksi disebut akan menggunakan almamater SEMMI atau pakaian bebas, rapi, dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan keterlibatan Wakil Rektor III UIN Kendari tersebut masih merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak SEMMI Kota Kendari. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Catatan: Informasi mengenai rencana aksi dan tuntutan di atas bersumber dari materi seruan aksi serta keterangan pihak SEMMI Kota Kendari. Penelusuran sumber daring yang dilakukan belum menemukan sumber independen yang mengonfirmasi tuduhan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

















