STOP PERS

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

STOP PERS, di beritahukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah, TNI , POLRI  bahwa terhitung tanggal 20 April 2026, yang bernama Janny Padja telah diberhentikan dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup .Apabila Janny Padja mengadakan peliputan menggunakan Atribut dan mengatasnamakan media Lintas Lestari.news,Maka kami dari Media Lintaslestari.news  dan Media Lintas Lestari Grup tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Janny Padja. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya di sampaikan banyak terima kasih.TTD.Pimpinan Redaksi/Pimpinan umum/Penanggung Jawab Media Lintaslestari.news/Lintas lestari Grup.Jody.J, Sampelan, SH

banner 325x300
Baca Juga  Kejari Muna Tahan Tersangka Korupsi Belanja GUP Sekretariat Daerah Muna Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *