STOP PERS

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

STOP PERS, di beritahukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah, TNI , POLRI  bahwa terhitung tanggal 20 April 2026, yang bernama Janny Padja telah diberhentikan dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup .Apabila Janny Padja mengadakan peliputan menggunakan Atribut dan mengatasnamakan media Lintas Lestari.news,Maka kami dari Media Lintaslestari.news  dan Media Lintas Lestari Grup tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Janny Padja. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya di sampaikan banyak terima kasih.TTD.Pimpinan Redaksi/Pimpinan umum/Penanggung Jawab Media Lintaslestari.news/Lintas lestari Grup.Jody.J, Sampelan, SH

banner 325x300
Baca Juga  Koaderal VIII Manado Sampaikan Permohonan Maaf. Pasca Perkelahian Oknum Anggota TNI AL daengan Seorang Warga Melonguane Talaud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *