Aktivitas Tambang Ilegal Libatkan Koperasi Produsen KWBL di GB, Izin Belum Lengkap Tapi Operasi Jalan Terus

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

lintashukrimindonesia.com‘ Namlea – Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (30/3/2026)
Praktik penambangan emas ilegal kembali mencuat di kawasan Gunung Botak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Koperasi Produsen Kaiwae Bumi Lalen (KWBL) yang diduga telah menjalankan aktivitas tambang meski perizinannya belum lengkap.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, koperasi yang diketuai oleh Komar Besan itu telah melakukan kegiatan penambangan emas skala kecil menggunakan sistem dompeng di area Tanah Merah, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar dua bulan pasca operasi penertiban pada Oktober 2025 lalu.

banner 325x300

Yang menjadi perhatian serius, kegiatan ini tidak hanya diduga melanggar aspek legalitas, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Pengolahan emas disebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida dengan metode rendaman dalam bak, yang berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga  Diam-diam Jaksa Kabupaten Tangerang Usut Dugaan Pungli Pengusaha Wifi

Ironisnya, di tengah belum lengkapnya izin operasional, pihak koperasi justru terkesan “nekat” melanjutkan aktivitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat dan instansi terkait?

Upaya konfirmasi kepada Komar Besan juga tidak membuahkan hasil. Meski pesan telah terkirim melalui WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Gunung Botak belum sepenuhnya terkendali. Jika benar adanya, maka aktivitas Koperasi KWBL bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah akan ada tindakan nyata, atau praktik semacam ini kembali dibiarkan berlangsung di balik diamnya pengawasan?

Baca Juga  Dari 37 Narapidana Kristen, 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal

(AHB)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *