KENDARI, lintashukrimindonesia.com — Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penelantaran aset dan kegagalan fungsi pada proyek Pembangunan dan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Proyek strategis yang berlokasi di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat itu dibangun secara bertahap menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Perindustrian. Pada Tahap I Tahun Anggaran 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar, sedangkan Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4,9 miliar, sehingga total nilai proyek mencapai Rp11,3 miliar.
Ketua Umum FORKAD-SULTRA, Erlan, S.H., mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menemukan kondisi proyek diduga telah lama tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunannya.
“Hasil pemantauan tim kami di lapangan menemukan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Atap gedung utama sudah terbuka lebar dan bocor, pagar pengaman luar jebol dipenuhi semak belukar, bahkan logo daerah terlepas. Mesin serta fasilitas produksi utama sama sekali belum memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erlan di Kendari.
Substansi dan Dugaan Kerugian Negara
Menurut Erlan, dalam perspektif hukum keuangan negara, kerugian negara tidak hanya diukur dari kekurangan volume pekerjaan konstruksi. Kerugian juga dapat timbul ketika aset negara yang telah dibangun tidak dimanfaatkan sehingga mengalami penurunan fungsi, kualitas, maupun nilai ekonomis. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik (good governance).
Dalam laporan yang diajukan, FORKAD-SULTRA mencantumkan empat pihak sebagai terlapor, yakni:
1. Kepala Dinas Perindagkop Konawe Kepulauan selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. Kabid Perindagkop dan UKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait.
4. CV. GEOMETRI ENGINEER selaku kontraktor pelaksana.
Laporan resmi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 tentang Asas Negara Hukum dan Legalitas.
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur kewajiban pengamanan dan pemeliharaan aset.
Melalui laporan bernomor 02/B/FORKAD/SULTRA/VII/2026, FORKAD-SULTRA mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, meliputi:
1. Proses perencanaan dan penganggaran sejak Tahun Anggaran 2020.
2. Proses lelang, pengadaan barang dan jasa, serta kesesuaian spesifikasi teknis konstruksi.
3. Proses serah terima hasil pekerjaan (PHO dan FHO).
4. Audit investigatif guna menghitung total kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk pengawasan, FORKAD-SULTRA juga telah menyampaikan tembusan laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Agung RI, serta Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Laporan ini adalah wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal uang rakyat. Kami meminta Kejati Sultra bergerak cepat, profesional, dan objektif memanggil para pihak terkait demi menyelamatkan keuangan daerah dan kami juga akan terus mengawal masaalah ini sampai ada penetapan Tersangka dan Putusan Pengadilan,” tutup Erlan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terbaru mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Apabila tanggapan resmi telah diterima, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

















