SPBU Tabobo Diduga Jadi Sarang Penyelewengan BBM Bersubsidi

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Info

Minahasa Tenggara, Lintashukrimindonesia.com – Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan di wilayah Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU Nomor Kode 74.956.03 yang berlokasi di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tempat ini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “sarang” bagi para mafia Solar yang merampas hak masyarakat kecil.

 

banner 325x300

Berdasarkan pantauan di lapangan dan kesaksian para pengguna jalan, praktik ini dilakukan secara terang-terangan. Seorang sopir dump truck yang kerap mengantre di lokasi tersebut mengungkapkan kekesalannya terhadap ketimpangan yang terjadi.

 

“Setiap kali saya mengantre, pemandangannya selalu sama. Banyak mobil dengan tangki modifikasi yang dengan leluasa menyedot solar subsidi dalam jumlah besar. Kami yang benar-benar bekerja untuk rakyat kecil justru sering kehabisan,” ungkap sang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga  Wabup Tendris Bulahari Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya dan Pantau Swasembada Pangan via Daring di BPP Manente

 

Keberadaan kendaraan dengan tangki “rakitan” ini memicu dugaan adanya kerja sama sistematis antara oknum operator SPBU dengan para penimbun BBM untuk kepentingan pribadi atau industri.

 

Aksi “main mata” di SPBU Tababo ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan data dari Ditjen Migas ESDM, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar:

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

 

Sanksi Berat: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Selain itu, regulasi pendukung seperti Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan tegas melarang adanya penimbunan atau penyimpanan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.

Baca Juga  Hadiri Ta’ziah Malam Ketujuh, Danyonif TP 823/RW Ungkapkan Belasungkawa Mendalam dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar almarhumah

 

Publik kini mempertanyakan nyali aparat kepolisian setempat dalam memberantas praktik ini. Mafia solar di Minahasa Tenggara, khususnya di wilayah Belang, dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan negara.

 

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara untuk segera turun tangan melakukan sidak dan mengusut tuntas seluruh jaringan mafia solar di SPBU Tababo maupun SPBU lainnya di seluruh wilayah MITRA.

 

Rihan B. Parawangsa

Wakaperwil Sulawesi Utara

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *