Minahasa Tenggara, lintashukrimindonesia.com – Seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan kegiatan peliputan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di sebuah SPBU yang berada di Desa Tababo, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan tengah melakukan investigasi mengenai dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di lokasi SPBU tersebut. Saat proses peliputan berlangsung, situasi tiba-tiba berubah tegang setelah sejumlah orang diduga tidak terima dengan aktivitas dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, lampu di area SPBU sempat dipadamkan sehingga kondisi menjadi gelap. Dalam situasi tersebut, wartawan yang sedang melakukan peliputan diduga langsung diserang dan dikeroyok oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden kekerasan terhadap wartawan ini mendapat perhatian karena dinilai mengancam kebebasan pers serta keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan secara bersama-sama dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka atau kerusakan barang, ancaman pidana dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara. Sementara jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana dapat mencapai sembilan tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu atau mempermudah terjadinya kekerasan, termasuk tindakan yang menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya pengeroyokan, maka pihak tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di wilayah Minahasa Tenggara masih diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik serta transparansi informasi di tengah masyarakat.
RED

















